TERNATE, KAIDAH MALUT – Polemik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate versus salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate kian memanas. Sejak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR, Risval Tri Budiyanto kini tidak bisa mengajukan mutasi lantaran terbentur hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate.
Namun, belum lama ini Risval diketahui mendapatkan persetujuan mutasi ke Kabupaten Halmahera Selatan, dengan Surat Persetujuan Nomor : 824.4/38/2021, tanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman. Namun, surat tersebut dianggap inprosedural sehingga mutasi pun dibatalkan.
Dengan dasar itu, surat persetujuan pindah tertanggal 11 Maret 2022 tersebut, akhirnya Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman pun menyurati Kepala Kantor Regional XI BKN Manado dengan Nomor : 800/2107/2022, pada tanggal 8 Juni 2022 perihal pembatalan persetujuan mutasi pegawai, Risval Tri Budiyanto.
Atas pembatalan persetujuan itu, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Nomor LU – 28204000013, akhirnya mengeluarkan surat pembatalan nota persetujuan tekhnis mutasi kepegawaian tertanggal 13 Juni 2022 Nomor : 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022. Diikuti surat pembatalan dari Gubernur Malut dengan Nomor : 824.4/427/KPTS/2022, tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Gubernur Malut Nomor : 824.4/307/KPTS/2022 terkait mutasi Risval tersebut.
Kabag Hukum, Toto Sunarto mengungkapkan, BKPSDM menemukan ada indikasi maladministrasi pada proses mutasi Risval, dan saat ini sedang ditempuh langkah–langkah untuk menelusuri hal tersebut. Sehingga berdasarkan alasan tersebut, akhirnya Kantor Regional XI BKN Manado mengeluarkan pembatalan terkait mutasi dan menindaklanjuti sesuai keputusan Gubernur Malut.
“Indikasi ini kan adanya surat tersebut, surat itu setelah ditelusuri ternyata memang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Urusan Pemerintah kan kewenangan di Wali Kota, kan sudah dibagi habis dan distribusi ke masing–masing SKPD, khusus BKPSDM itu menjadi tugas BKPSDM. BPKSDM saja tidak tahu lahirnya surat itu, dan saat ini masih ditelusuri,” ungkap Toto saat konferensi pers yang didampingi Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate, Mulyadi S. Awal dan Kabag Humas Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak, Jumat, 24 Juni 2022.
Menurutnya, surat persetujuan mutasi yang ditandatangani Wakil Wali Kota tidak sah, karena kewenangan ada ditangan Wali Kota sebagai Kepala daerah. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan yang memindahkan, pengangkatan dan pemberhentian mutasi itu tanggungjawab mutlak dari Wali Kota sebagai Kepala daerah,” jelasnya.
“Wakil tidak punya kewenangan. Kalau didelegasikan dari Presiden ke Kepala daerah,” sambungnya.
Meski begitu, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan mencari tahu asal usul surat tersebut muncul, sedangkan posisi Risval hingga saat ini masih dikenai hukuman disiplin, sehingga untuk pindah tempat juga belum bisa.
“Hukuman disiplin sekitar 3-4 tahun. Tapi dicek lagi, kalau mau pindah harus diinput bebas disiplin dan temuan lainnya,” ucapnya.
Sementara Tenaga Ahli Hukum Setda Kota Ternate, Mulyadi S. Awal justru mempertanyakan, apakah Risval dalam langkah kepegawaian sudah sesuai prosedur atau tidak? sebab, lanjut dia, yang ditemukan adalah tidak sesuai prosedur. Pasalnya, kewenangan mutasi itu ada di Wali Kota sebagai PPK.
“Maladminitrasi adalah langkah administrasi surat tadi, karena di OPD kita tahu, ada BKPSDM yang tugas dan fungsi mengurus pegawai. Pindah mutasi ini urusan BKPSDM, tapi BPKSDM saja tidak tahu soal surat ini,” cetusnya Mulyadi.
Ditempat yang sama, Kabag Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak menyatakan, ini proses standar operasional prosedur yang dilewati yang seharusnya bersangkutan (Risval, red) menyurat kepada Kepala daerah sebagai PPK, untuk ditindaklanjuti setelah itu disampaikan ke BKPSDM dan BKPSDM akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang ada saaat ini kan surat tidak sampai ke Wali Kota dan BKPSDM, dan tiba – tiba surat itu sudah ada ke meja Wakil Wali Kota,” tambah Jambak.
“Bagaimana surat ini dia muncul, apakah dari dinas tekhnis atau oknum di dinas yang kemudian bawa ke Wakil Wali Kota Kota dan tanda tangan,” imbuhnya.
Agus bilang, Risval sudah diberikan sanksi berupa pembatalan di BKN dan Pemprov. Sementara status kepegawaian Risval, masih sebagai ASN Pemkot Ternate.
“Karena itu dia (Risval, red) berkewajiban melakukan tugas sebagai ASN di Kota Ternate,” tegas Jambak.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman saat dihubungi kru malut.kaidah.id via WhatsApp tidak merespon.*