Selasa, 26 November 2024

KPK Larang Penggunaan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

Kantor KPK RI (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh Pimpinan Kementerian, Lembaga Organisasi, Pemerintah daerah (Pemda), serta BUMN dan BUMD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal itu dilakukan, demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya, Rabu, 20 April 2022 mengatakan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Larangan ini disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

“Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD, maupun BUMN dan BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022,” kata Ipi.

Ia juga mentebutkan, KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian, Lembaga Organisasi, Pemerintah Daerah dan BUMN dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran, atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Sebagaiman larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

“Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk, kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja,” terangnya.

Menjelang momentum lebaran, kata Ipi, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN serta BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” cetusnya.

Sementara, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, sambung Ipi, itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, atau melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

“Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” imbuhnya.

Selain itu, para Aparatur Negara Sipil (ASN) juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, lantaran itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Ipi juga menambahkan, untuk informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.*