Sabtu, 25 Januari 2025

Dua Hari Lagi ! Pendaftaran Seleksi Calon Kepsek SMP Ditutup

Kantor BKPSDM Kota Ternate | Foto : Fandi/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, batas waktu untuk pendaftaran seleksi Kepala SMP sampai 24 Maret 2022.

Batas waktu tersebut dipastikan tidak ada perperpanjangan waktu pendaftaran. Sebab seleksi Kepala SMP tidak ada regulasi yang mengatur, lantaran menjadi kebijakan dari pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yaitu Wali Kota Ternate.

Meski begitu, hingga hari ini Jawan memastikan belum ada satu pun yang mendaftar ke sekretariat panitia seleksi di BKPSDM Kota Ternate.

“Kalau sampai 24 Maret kemudian pada jabatan Kepsek tidak ada yang mendaftar, nanti panitia seleksi melaporkan ke PPK, sehingga PPK yang nantinya mengambil langkah selanjutnya,” kata Jawan, Senin, 21 Maret 2022 kemarin.

Kata Jawan, pihaknya hanya sebagai penyelenggara sedangkan keputusannya akan diambil oleh PPK.

“Selain tidak ada regulasi yang mengatur tentang itu, tapi dipengumuman juga sudah sangat jelas tujuh hari waktu pendaftaran, begitu juga di Perwali juga hanya selama 7 hari,” jelasnya.

Apabila nanti tidak ada peminat yang mendaftar, kewenangan tetap dikembalikan ke PPK untuk mengisi itu. Sebab, PPK punya kewenangan mengangkat, memberhentikan serta memindahkan ASN.

“Sampai saat ini belum ada yang masukkan berkas, meskipun formulir pendaftarannya sudah cukup banyak diambil,” akunya.

Menurutnya, minimnya pendaftar disebabkan para calon pendaftar terkendala dengan syarat yang mengacu pada Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Dimana dalam Permen Ristek disebutkan syarat menjadi seorang Kepsek yaitu, Sekolah Penggerak dan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Ia mengaku, BKPSDM sudah memberikan keringanan dengan mencatumkan syarat diklat penunjang fungsi Kepala sekolah.

“Saya melihat calon pendaftar kepala sekolah ini masih terkendala dengan sebagian syarat yang ada, karena mungkin selama ini pengangkatan Kepsek tidak melalui seleksi, dan baru pertama kali di Pemerintahan ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menambahkan, bagi Kepsek yang aktif bisa ikut dalam seleksi yang dilakukan, sebab salah satu syarat yang ditetapkan yakni calon pendaftar pernah menjabat Kepsek atau Wakil Kepsek.

“Tapi syarat itu tidak bisa dilihat bahwa semua harus dipenuhi tidak begitu, karena tidak semua memiliki itu salah satunya seperti NUKS, kemudian guru penggerak. Namun, item di masukkan dengan tujuan untuk memberi peluang ke mereka supaya ketika mereka duduk dulu baru didik, yang penting syaratnya ada, jadi kalau mereka sudah pernah jadi Kepsek kemudian saat ini tercatat sebagai guru biasa mereka juga bisa ikut,” tandasnya.*