TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AGK merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap puluhan tanah di Kota Ternate dan Sofifi.
“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Tessa, Rabu, 02 Oktober 2024.
Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terkait kasus pencucian uang AGK. Salah satu rumah kerabat AGK di Ternate digeledah KPK pada Senin (30/9).
“KPK dalam hal ini penyidik pada tanggal 30 September 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan gubernur Maluku Utara,” kata Tessa.
Tessa menyebutkan, penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu,” terangnya.
Selain itu, salah satu bangunan lapangan futsal di Kelurahan Jati, Kota Ternate, juga disita KPK.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tanggal 26 April 2024. Surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tanggal 26 April 2024,” bunyi kalimat dalam poster penyitaan yang dipasang KPK.
Selain itu terdapat tulisan, tanah dan bangunan SHM 235/Mangga Dua Utara dan SHM 236/Mangga Dua Utara telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.