Selasa, 3 Desember 2024

Tindaklanjuti Rekomendasi KASN Soal Kadis PUPR, Pemkot Ternate Lakukan Tiga Hal ini

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy | Foto : Nita/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) Provinsi Maluku Utara (Malut), akan menindaklanjuti berita acara pemeriksaan (BAP) Risval Tri Budiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rabu, 14 September 2021.

Menurut Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, pihaknya akan melaksanakan tiga hal dari rekomendasi KASN, yaitu:

  1. Meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan
  2. Melakukan proses pemeriksaan yang dibuktikan dokumen BAP.
  3. Meminta persetujuan dari Mendagri

“Proses ini kami sudah laksanakan berpedoman pada peraturan kepegawaian badan negara (PRKBN) Nomor 21 tahun 2010, tentang tata cara pemeriksaan penjantuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin,” ucapnya Siti Jawan.

Siti Jawan menjelaskan, itu dilakukan, agar publik mengetahui, kalau Risvs telah diBAP, karena yang bersangkutan tersangka dugaan pendisiplinan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

“Yang saya sesalkan, kenapa yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan kami, padahal sudah dua kali dipanggil,” kata Siti Jawan.

Seharusnya, kata Siti Jawan, ia hadir untuk membela diri atau untuk memberi klarifikasi masalah ini ke Wali Kota, M Tauhid Soleman.

Siti Jawan menambahkan di peraturan PRKBN, jika yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, tanpa harus ada BAP lagi tetapi langsung dijatuhkan hukuman disiplin. *