“Jika saat ini ada oknum yang mengaku tanda tangannya dipalsukan, adanya intimidasi dan sebagainya, itu perlu dibuktikan secara hukum,” bebernya.
Kehadiran Pertashop ini merupakan program nasional yang operasionalnya dilakukan melalui persayaratan, dan operasionalnya dilakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk keamanan warga.
Pertashop itu berbeda dengan depo-depo penjualan BBM dan penyimpanan BBM secara tidak resmi, yang selama ini tumbuh dan berkembang di Kota Ternate tanpa sistem keamanan, namun tidak pernah ada protes dari masyarakat.
PT Anugerah Fasad Sejati merupakan perusahaan resmi dan mempunyai hak menjalankan bisnis secara legal, dalam fungsi pelayanan kebutuhan masyarakat terhadap BBM, juga membutuhkan perlindungan hukum dari negara.
“Karena itu, apabila ada oknum-oknum yang sengaja menghambat jalannya roda perekonomian tersebut, kami tentu akan mengembalikan kepada penegak hukum untuk memprosesnya,” kata Gumar. *