Senin, 25 November 2024

12 TPS di Maluku Utara Bakal Dilakukan PSU, Ini Penyebabnya

Rusli Saraha (Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Maluku Utara direkomendasikan, untuk lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ke-12 TPS di antaranya 1 TPS Khusus PT. NHM di Halmahera Utara, 1 TPS di Akelamo Cinga-Cinga Kabupaten Halmahera Barat, 2 TPS di Kota Ternate, yakni di Kampung Makassar Timur dan Kelurahan Takoma.

Kemudian, sebanyak 4 TPS di Halmahera Timur, 1 TPS di Teluk Buli, 1 TPS di Maba Sangaji, dan 2 TPS di Soagimalaha.

Sementara di Halmahera Tengah, yaitu ada 4 TPS, 2 TPS di Fidi Jaya dan 2 TPS di Desa Were.

“Rekomendasi PSU tidak semua surat suara, misalnya di Halut rekomendasi hanya satu surat suara Presiden dan Wakil presiden, kalau yang lain- ain saya belum kroscek,” jelas Kordiv Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Malut, Rusli Saraha, kepada sejumlah awak media, Ahad, 18 Februari 2024.

Rekomendasi PSU ini, Rusli bilang, lantaran adanya pelanggaran penggunakan hak pilih yang tidak sesuai ketentuan.

“Misalnya yang seharusnya dia memilih menggunakan DPTb, tapi administrasi DPTb tidak ada. Kemudian juga, penggunaan hak pilih lebih dari satu, contohnya yang sudah gunakan hak pilih di satu TPS, kemudian dia menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda atau di TPS yang sama,” terang Rusli.

Ada juga, sambung dia, penggunaan surat suara sisa yang melibatkan penyelenggara di TPS, melibatkan saksi dan masyarakat.

Waktu PSU dijadwalkan tidak bersamaan. Seperti di Halut, kata Rusli, rencananya hari Rabu, 21 Februari 2024.

“Beberapa titik nanti setelah menerima surat dari KPU, baru diinformasikan,” ucap Rusli.

Secara kelembagaan, Rusli menegaskan Bawaslu pula mengingatkan ke KPU, untuk memastikan penyelenggara teknis yang bertugas, agar menangani proses pemungutan dan perhitungan suara itu benar-benar profesional, serta memahami ketentuan pemungutan suara secara baik dan teliti dalam pelaksanaan tugasnya.

“Pengawasan yang efektif dari jajaran kami, perkuat melibatkan seluruh perangkat pengawasan baik provinsi, kabupaten/kota maupun panwas kecamatan di lokasi tempat PSU. Harus ada pengawalan efektif dari saksi, saksi konsisten mengikuti pemungutan dan perhitungan secara baik, kalau misalnya terdapat potensi pelanggaran, maka harus segera menyampaikan keberatan dan KPPS dapat melakukan perbaikan,” ungkapnya. (*)