TERNATE, KAIDAH MALUT – Kinerja Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara I, terus mendapat soroton dari praktisi hukum, Abdul Kadir Bubu.
Timsel zona I yang meliputi Kota Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan Sula dan Halmahera Barat itu, dinilai sengaja telah meloloskan 4 peserta dari KPU Sula yang memiliki rekam jejak buruk.
Mereka adalah Idrus Soamangon yang merupakan mantan caleg pada Pileg 2019 dari Partai Bulan Bintang (PPB) Provinsi Maluku Utara dapil Sula-Taliabu. Dan tiga petahana yakni Ifan Sulabesi Buamona, Hamida Umalekhoa, dan Samsul Bahri Teapon. Ketiga petahana ini, pernah mendapat dua kali teguran keras oleh DKPP.
Menurut jebolan Unkhair Ternate itu, Idrus bisa mengikuti seleksi KPU apabila statusnya sudah cukup dari 5 tahun pasca Pileg tahun 2019. Tetapi, setelah dikroscek, Idrus yang juga mantan anggota DPRD Sula dari partai Hanura itu, pernah tersandung kasus narkoba yang berujung pada PAW tahun 2016 silam. Sementara tiga komisioner KPU Sula di-DKPP-kan pada saat Pilkada 2019 lalu berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, dalam surat perkara nomor 70-PKE-DKPP/II/2021.
“Kenapa timsel diberi wewenang untuk melakukan tracking rekam jejak masing-masing calon? Itu artinya Timsel tidak sekedar menunggu pengaduan, tetapi juga punya inisiatif untuk bertindak guna mendapatkan orang-orang terbaik menjadi penyelenggara pemilu,” kata Abdul, Kamis, 21 Maret 2024.
Hal ini pula, sambung Abdul, berkaitan dengan kasus narkoba calon anggota KPUD. Ini adalah peristiwa terbuka, karena waktu itu dia (Idrus Soamangon) adalah anggota DPRD aktif dan diliput banyak media, begitu juga dengan masalah komisioner yang disanksi DKPP.
“Jika ada alasan dari timsel pasca penetapan 10 orang calon anggota KPUD bahwa mereka bekerja berdasarkan pengaduan masyarakat, sesungguhnya itu adalah alibi untuk menutupi kesengajaan mereka, dengan meloloskan orang bermasalah. Lolosnya orang-orang bermasalah di 10 besar itu bukan kebetulan, tetapi itu desain yang rapi dari timsel, dan alasannya pasti kalau dipersoalkan, yakni tidak ada pengaduan masyarakat. Timsel itu orang-orang terdidik, jadi tahu apa ang harus dilakukan untuk mendapatkan yang terbaik. Jadi kalau modelnya begitu, itu bukan timsel namanya,” bebernya.
Abdul menegaskan, KPUD adalah lembaga publik, olehnya itu semua info yang terkait dengan calon anggota adalah info publik yang patut didalami oleh timsel.
“Meskipun tanpa aduan resmi, jadi ketua timsel jangan berpura-pura awam. Saya menduga bahwa lolosnya mereka yang bermasalah itu, karena unsur kesengajaan dan termasuk kerjanya ketua timsel itu,” sentilnya.
Terpisah, Jubir timsel zona II Maluku Utara Asrul Pattynahu menyatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai mekanisme. Timsel melakukan pemeriksaan melalui uji publik tanggal 6-11 Maret 2024 sebelum diputuskan masuk ke 20 besar. Sehingga, aduan masyarakat yang masuk menjadi acuan timsel untuk memeriksa peserta yang bermasalah sebelumnya.
“Kalau Idrus itu kan kasus narkobanya sudah lama itu, sudah 8 tahun lalu, dan kami baru tahu setelah di 10 besar karena tidak ada laporan masyarakat sebelumnya. Tanggapan masyarakat kami lakukan dengan tujuan supaya kami minta klarifikasi ke peserta saat wawancara. Nah, persoalannya pada saat pendaftaran kami juga sudah cek namanya di SIPOL dan itu tidak ada, dan itu berlaku bagi semua calon. Tanggapan masuk setelah putusan, lalu bagaimana kami harus minta klarifikasi dari yang bersangkutan? Intinya di situ,” pungkas Asrul. (*)