“Sultan Ternate yang baru memiliki hak untuk membatalkan atau menggugurkan Jaib Kolano sebelumnya dan ini ada penegasan dari sisi hukum adatnya,” kata Irwan usai pembacaan Jaib Kolano oleh Sultan Hidayatullah.
Menurut Irwan, ada beberapa hal yang mendasari dibatalkannya Jaib Kolano sebelumnya, salah satunya terkait Wali Kolano. Dalam sistem di Kesultanan Ternate tidak menganut adanya Wali Kolano.
“Di sini (Kesultanan Ternate) tidak mengenal Wali Kolano, kedua itu terkait adat se kabasaran biar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi di kesultanan ini,” jelas Irwan.
Dia bilang, pembatalan Jaib Kolano pernah dilakukan oleh Sultan Mudaffar Sjah pada 2013 silam tentang Sinonako Hang atau belum mengenal dua putra kembar.
“Pembatalan jaib pernah dilakukan pada 2013 yang disebut dengan sinonako hang oleh Bobato 18 dan Komisi Ngaruha pada masa almarhum Sultan Mudaffar, jadi sinonako hang itu belum mengetahui atau belum mengenal dua anak tersebut,”ungkap dia.
Irwan menegaskan, Jaib Kolano yang baru diterbitkan memiliki dasar hukum terutama hukum adat. Karena itu, perangkat adat meminta agar masyarakat atau pihak tertentu yang beraktifitas menggunakan Jaib Kolano sebelumnya, maka pihak kesultanan akan menempuh jalur hukum.
“Setelah Jaib Kolano baru yang dibacakan oleh sultan ke-49 ini dan masih ada, maka kita akan menempuh langkah-langkah hukum baik hukum positif maupun hukum adat,” pungkas dia.
Berikut isi Jaib Kolano terbaru:
Baca halaman selanjutnya…