TERNATE, KAIDAH MALUT – Satpol PP Kota Ternate kembali mengawasi dua panti pijat di Kelurahan Jati Perumnas, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pengawasan ini setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan 12 orang pemuda, sekira pukul 01.00 WIT dini hari tadi.
Mereka terdiri dari empat orang laki-laki dan delapan orang perempuan.
“Jenis pelanggarannya itu ada indikasi melanggar ketertiban umum yang meresahkan warga setempat,” kata Fhandy Mahmud, Kasatpol PP Ternate dalam keterangan, Selasa, 14 Maret 2023.
Ia bilang, dua belas pelanggar ini langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan.
“Setelah dibina mereka kemudian dipulangkan,” ujarnya.
Menurut Fhandy, penindakan yang dilakukan pihaknya berdasar pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Kemudian Perda Kota Ternate Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Ia pun berharap agar pemilik panti pijat menaati peraturan jam operasi yang sudah ditetapkan.
“Ke depan kami mengimbau, agar para pemilik panti pijat lebih memerhatikan kenyamanan warga sekitar,” tukasnya. (*)