Kamis, 23 Januari 2025

Bawaslu RI Didesak untuk Diskualifikasi Paslon Sherly-Sarbin Pada Pilkada Malut

Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha demo di depan Bawaslu RI, Senin, 2/12/2024 (Tim/kaidahmalut)

JAKARTA, KAIDAH MALUT – Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Senin, 02 Desember 2024 siang tadi.

Aksi itu sebagai bentuk protes atas penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2024, yang meninggalkan berbagai persoalan.

Massa aksi menyebut, terjadi banyak kejanggalan pada Pilkada Malut. Mulai dari tahap pencalonan hingga memasuki masa pemungutan suara 27 November 2024. Lihat saja, saat proses pergantian Sherly Tjoanda sebagai cagub yang memggantikan mendiang suaminya yaitu Benny Laos.

Pada tahapan itu, aliansi yang nerupakan putra-putri Maluku Utara menilai adalah cacat hukum. Selain itu, adapula dugaan netralitas ASN yang melibatkan Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah dan Pj Gubernur Mqlut Syamsuddin A. Kadir, serta money politic yang terlihat nyata curang di Pilkada Malut. Mirisnya, kecurangan ini adalah bagian dari upaya untuk memenangkan paslon Sherly-Sarbin.

Taslim Noh, koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa berbagai masalah yang terjadi dalam Pilgub Malut ini semakin memperjelas, gejala kecurangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2024.

“Hal ini mengindikasikan, adanya kecurangan yang dilakukan paslon 4 Sherly dan Sarbin,” teriaknya di depan kantor Bawaslu RI.

“Pelangaran-pelanggaran itu dapat dikategorikan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif untuk memenangkan Sherly-Sarbin,” tegas Taslim.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam proses calon pengganti Benny Laos, KPU Malut diduga mengabaikan aturan, karena tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga membuat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Gatot Subroto sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan, Bakal Calon Pengganti Calon Gubernur Maluku Utara.

“Dan menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur, dapat bermuara pada cacat hukum,” ucapnya.

Cara-cara KPU itu, sambung dia, telah menyalahai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pj gubernur dan sekda diduga terlibat dalam upaya pemenangan paslon 4 dengan cara mensosialisasikan dan menyerukan masyarakat, untuk mencoblos Sherly dan Sarbin yang kini beredar luas diberbagai jejaring media sosial. Tidak cukup samapai di situ, terjadi rangkain pengarahan terhadap ASN di Maluku Utara untuk mencoblos paslon Sherly dan Sarbin, itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak Bawaslu RI,” cecarnya.

Olehnya itu, Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha mendesak Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon nomor 4 Sherly-Sarbin pada Pilkada Malut.

“Oleh karena itu, maka cukup berlasan bagi Bawaslu untuk sampai pada satu kesimpulan, dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 4 Sherly-Sarbin pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024,” tukasnya. (*)