“Pelarangan ekspor bijih nikel kok bisa saja dilanggar oleh oknum-oknum mafia tambang nikel? Jika benar hal ini, berarti ini menunjukan bahwa begitu tersistematis kejahatan pada sektor tambang di Indonesia,” ujarnya.
“Olehnya itu KPK telusuri dong jangan dibiarkan berlarut-larut, dan Dirjen Bea Cukai juga, kami minta kroscek data asal barang. Kan itu juga bisa ketahuan, apalagi barang masuk keluar melalui Bea Cukai. Maka kami juga patut menduga ada oknum-oknum di lingkup Dirjen Bea Cukai yang bisa saja terlibat. Berhentilah bermain teka-teki,” tegasnya.
“Kementrian ESDM juga harusnya secepat mungkin panggil dan evaluasi seluruh perusahaan tambang nikel. Karena menurut hemat kami, perusahaan yang berani melalukan ekspor ilegal bijih nikel, hanya perusahaan tambang yang tidak memiliki smelter,” tandasnya.
Sekadar diketahui, saat ini perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang memiliki smelter sebanyak empat perusahaan. Di antaranya, PT IWIP di Halmahera Tengah, PT Harita Group dan PT Wanatiara Persada di Halmahera Selatan, PT Antam di Halmahera Timur.(*)