Selasa, 26 November 2024

Residivis Jambret di Ternate Berhasil Diringkus Polisi

Resmob Macan Gamalama telah mengamankan pelaku pencurian sekaligus penjambretan beserta barang bukti (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang pemuda berinisial GS alias Gun (23 Tahun) warga Kelurahan Tubo, Ternate Utara ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate.

Pelaku yang juga residivis itu, kembali diringkus bersama barang bukti atas kasus pencurian dan penjambretan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 8 buah handphone dan uang tunai Rp800 ribu.

Anggota Resmob juga mengamankan barang bukti tambahan, berupa 5 buah handphone dan 2 unit sepeda motor merek Honda.

Kasi Humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya anggota Resmob telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada barang bukti tambahan.

“Ketika ditangkap kemarin, anggota mengamankan 8 handphone dan uang tersebut dari tangan pelaku,” kata Wahyuddin, Sabtu, 29 Juli 2023.

Penangkapan tersebut, dipimpin oleh Bripka Rifai Sirfan dan akhirnya, lanjut Wahyuddin, semua barang bukti bisa dikumpulkan.

“Jadi semua barang bukti sebanyak 13 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan uang Rp800 ribu,” terang Wahyuddin.

Juru bicara Polres Ternate itu menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mencuri. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Ancamannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)