Selasa, 26 November 2024

Sukarjan Bantah Kesaksian Tauhid di Sidang Haornas

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman saat memberi keterangan di persidangan kasus Haornas (Foto: Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman memberi keterangan pada lanjutan sidang kasus Haornas di PN Tipikor Ternate, Kamis, 16 Maret 2023.

Ketua Majelis Hakim, Khadijah A. Rumalean yang memimpin persidangan.

Sebelumnya, Tauhid merupakan Ketua Panitia pelaksanaan puncak Haornas tahun 2018 lalu.

“Peran saya sebagai Ketua Panitia Haornas dan Sukarjan Hirto saat itu sebagai Sekretaris,” kata Tauhid kepada majelis hakim.

Ia juga merangkap sebagai Sekda Kota Ternate dan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

“TAPD itu menyiapkan, melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujar Tauhid.

Tauhid menyebut, penganggaran kegiatan Haornas disusun akhir 2017 kemudian dilaksanakan pada tahun anggaran 2018, dengan pagu anggaran ditetapkan pada induknya sebesar Rp1 miliar dari APBD.

“Kalau terkait dengan item-item (kegiatan) tidak tahu. Perubahan anggaran yang dilakukan berikutnya adalah 2,8 miliar,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa penentuan besaran anggaran Rp1 miliar menjadi 2,8 miliar, lantaran dilihat dari penyusunan anggaran yang dilakukan oleh OPD.

Kemudian dengan dasar OPD teknis disiapakan dalam penetapan disebut dengan plafon anggaran OPD.

“Itu ditetapkan OPD. Misalnya dalam hal ini OPD teknis Dinas Pemuda dan Olahraga sekian, dengan dasar sekian tersebut disusun perencanaan oleh OPD setempat,”cetusnya.

“Kemudian pembahasan dilakukan oleh OPD dan TAPD di internal pemerintah. Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD sampai selesai. OPD terkait itu Dinas Pemuda dan olahraga,” sambungnya.

Tauhid mengaku tidak mengetahui pencairan anggaran kegiatan dan juga tidak mentandatanganinya.

Kendati demikian, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Sukarjan A. Hirto.

Sukarjan dalam keterangannya mengatakan, pada tanggal 9 September 2018 terdakwa menyampaikan kepada saksi (Tauhid) terkait dengan kendala pencairan.

Dari pertemuan tersebut kemudian pada tanggal 10 September 2018 ke esok harinya Tauhid (saksi) menyampaikan kepada terdakwa untuk menyerahkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dari situlah langsung pencairan.

“Dia (Tauhid) tahu karena tanggal 9 saya sampaikan kendala, dan tanggal 10 saya lapor terkait dengan pencairannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate sekaligus Sekretaris Panitia Haornas, Sukarja A. Hirto.

Terdakwa lainnya adalah Yulyanty Chasslam selaku Direktur PT. Nayaka Komunika dan PT. Daya Kreasi Komunika serta tim kreatif untuk mendukung kepanitiaan Nasional pada kegiatan Haornas XXXV tahun 2018. (*)