TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua Bappilu DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, Irfan Hasanudin kembali diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 15 Februari 2024.
Ini kali kedua, setelah sebelumnya, Senin, 12 Februari 2024 lembaga antirasuah itu memeriksa Irfan yang juga sebagai caleg DPRD Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan Irfan ini terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan, yang melibatkan Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk kakak kandung Irfan, Adnan Hasanudin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkim Malut.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tersebut,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain AGK dan Adnan, tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daud Ismail, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadhan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (*)