HALBAR, KAIDAH MALUT – Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani (DPC Hanura) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, resmi melaporkan warga Desa Sidangoli Dehe berinisial RA ke Polres Halbar. Laporan itu diadukan pada Kamis, 04 Januari 2024.
RA dilaporkan atas dugaan telah melakukan perusakan/menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg Hanura dapil 1 (Jailolo-Jailolo Selatan) atas nama Ruslan Habsy.
Wakapolres Halbar Kompol Mirsan Yasin usai menerima laporan membenarkan aduan tersebut. Pihaknya juga telah menerima laporan dari Partai Hanura.
Mirsan berjanji akan segera memproses laporan tersebut, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kita sudah terima laporan dan siap proses,” tegas Wakapolres.
Sekadar diketahui, RA adalah warga Desa Sidangoli Dehe yang diduga telah melakukan perusakan baliho caleg Hanura, pada Senin, 01 Januari 2024. Sebelum merusak APK, RA terlebih dahulu memposting foto baliho di akun Facebook bernama Allandt Vanhawten. (*)