Selasa, 26 November 2024

Oknum Polisi Berpangkat Briptu di Ternate Diduga Lakukan Penipuan

Kantor Polda Maluku Utara (Istimewa/Kaidahmalut)

Isi surat tersebut, IM bersedia kembalikan uang Ridwan terhitung sejak 16 Maret-16 April 2023. Hanya saja, IM baru mengembalikan Rp4,2 juta.

Memasuki bulan September 2023, IM belum juga mengembalikan sisa uang sewa, yakni Rp19.800.000. Merasa diabaikan, Ridwan kemudian melaporkan IM ke Polda Malut pada 03 Agustus 2023.

Setelah resmi diadukan, IM lantas membuat pernyataan untuk membayar sisa uang sewa.

Namun, untuk kali kedua, IM membuat pernyataan melalui kuasa hukumnya Riski Ikdal Pelegar di hadapan penyidik Bidpropam Polda Malut, pada 18 Agustus 2023 lalu. Dengan perjanjian IM segera mengembalikan uang sisa kepada Ridwan dengan cara dicicil selama tiga bulan, terhitung sejak September, Oktober dan November 2023.

Tetapi, kata Ridwan, sampai tanggal 18 November sesuai kesepakatan IM tak kunjung mengembalikan uang Ridwan. Padahal, dalam pernyataan tersebut, IM menyatakan siap diproses hukum, apabila tidak melakukan pengembalian.

Terpisah, IM melalui kuasa hukum Riski Ikdal Pelegar saat dikonfirmasi mengaku, sudah menemui kliennya soal pengembalian uang tersebut. Namun, kliennya beralasan masih menunggu proses pencairan dana. IM juga meminta waktu sampai hari ini.

“Dia (Iksan) masih minta waktu untuk bulan terakhir,” ujar Riski.

Sementara IM yang dihubungi kru media ini melalui via telepon, enggan merespon.

Sekadar diketahui, sebelumnya Ridwan telah berupaya mendatangi rumah IM di Kelurahan Mangga Dua, namun tak pernah berhasil ditemui sampai akhirnya memutuskan, untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Malut. (*)