TERNATE, KAIDAH MALUT – Oknum anggota polisi berinisial IM dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, terkait dugaan kasus tidak pidana penipuan terhadap Pimpinan Redaksi media online di Ternate, yakni Ridwan.
Polisi berpangkat Briptu itu saat ini aktif di Bid Dokkes Polda Maluku Utara.
Laporan Ridwan telah diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara, dengan nomor 47/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2023.
Kejadian tersebut bermula dari IM yang mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai, kepada Ridwan pada 30 Desember 2022 lalu.
Lapak yang disewakan ke Ridwan senilai Rp25 juta selama 2 tahun terhitung sejak Januari 2023.
Seiring waktu berjalan, lapak tersebut ternyata bermasalah sengketa dengan Ketua RT setempat, yakni Ucen.
Tak mau berurusan panjang, Ridwan lalu meminta IM mengembalikan uang sewa lapak. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, IM pun bersedia dan menandatangani surat pernyataan di atas materai tertanggal 16 Maret 2023.