“Ini menjadi penting, karena akan berkonsekwensi pada penganggaran untuk melaksanakan program sekolah penggerak tersebut,” katanya.
Kepala LPMP Provinsi Malut, Laode Safihu mengatakan, setelah penandatanganan nota kesapahaman, para kepala sekolah di Halbar sudah harus mengikuti seleksi, sebab sekolah penggerak harus melalui seleksi.
“Bagi yang lulus seleksi, barulah sekolahnya dipilih sebagai sekolah penggerak,” katanya sembari menambahkan, Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Maluku Utara (BPMBPK) yang menyeleksi para kepala sekolah tersebut.
Para kepala sekolah yang ikut seleksi, hanyalah dari tingkat PAUD sampai SMP saja yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan tingkat SMA menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pendaftaran seleksi sekolah penggerak sudah mulai dibuka sekarang, dan informasinya dapat dilihat di laman SIMPKB atau sekolah penggerak itu. *