HALBAR, KAIDAH MALUT – Yayasan The Tebings secara resmi menyerahkan naskah akademik pengusulan Banau bin Alum, sebagai calon pahlawan nasional ke Pemda Halmahera Barat, Jumat, 20 Januari 2023.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan The Tebings, Ridha Adjam dan diterima oleh Kadinsos P3A Halbar, Amos Sully Tugugu di hotel Sahid Bela Ternate.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Tim Penyusun, Irfan Ahmad mengatakan, proses penyusunan naskah tersebut memakan waktu selama enam bulan, sejak Yayasan The Tebings ditunjuk oleh Pemda Halbar dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai tim perumus.
Sejarawan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini menjelaskan, selama proses penyusunan naskah, tentu ada kendala-kendala yang dihadapi oleh tim. Pasalnya beberapa dokumen yang berkaitan dengan perjuangan Banau bin Alum bersama pasukannya di Halmahera, khususnya di Jailolo itu terdapat di Belanda.
“Kita kesulitan mengakses naskah itu karena keterbatasan budget dan kepepet dalam hal waktu, namun kita dari Yayasan The Tebings melakukan langkah untuk mengatasi kendala itu, sehingga dapat mengakses dokumen lain yang masih dapat dibeli secara daring, dengan tingkat keterpercayaan yang sama kuatnya dengan dokumen yang dimaksud tadi,” jelas Irfan.
Menurut Irfan, Banau Bin Alum adalah sosok pejuang yang tak kenal menyerah, lelaki pemberani yang lahir di Desa Tuada pada tahun 1879. Ia adalah seorang pahlawan sesuai perjalanan perjuangannya, meskipun pemerintah pusat belum menetapkannya secara formal, sebagai pahlawan nasional.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat, Amos Sully Tugugu mengatakan, pengusulan Banau Bin Alum sebagai pahlawan nasional oleh Pemda Halbar, merupakan aspirasi masyarakat.
“Pengusulan Banau Bin Alum sebagai pahlawan nasional ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, namun proses itu tidak berjalan lancar dan tidak menuai hasil, yang memuaskan karena berbagai kendala,” kata Amos.
Namun, lanjut Amos, di bawah Pemerintahan kepemimpinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad ini, pihaknya akan serius dan tetap optimis, untuk melakukan upaya-upaya yang membuahkan hasil, demi mewujudkan mimpi masyarakat Halbar.
“Kali ini kami serius, kami tetap optimis dengan perjuangan ini. Kami bisa mewujudkan impian masyarakat Halbar, kami mohon doa dan dukungan untuk tahapan-tahapan berikutnya,” harapnya.
Menurutnya, apabila dilihat dari syarat-syarat seseorang ditetapkan sebagai pahlawan nasional, dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam Pasal 1 Ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada seseorang, yang berjuang melawan penjajah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, sangat tepat dan sesuai dengan perjuangan Banau bin Alum bersama pasukannya, yang berlangsung di Halmahera Provinsi Maluku Utara.
Dalam UU tersebut tepat pada Pasal 26 dinyatakan, bahwa apabila seseorang pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kalau kita mengacu pada Undang-undang ini, berarti jelas Banau bin Alum telah memimpin pasukannya di Halmahera Barat, untuk merebut kemerdekaan dari kolonial Belanda saat itu,” ujarnya.
Dalam perjuangan itulah, Banau bin Alum akhirnya tewas ditiang gantungan karena ditangkap dan dieksekusi oleh Belanda, setelah membunuh Kontrolir Agerbeek dan Letnan Ouwerling, beserta beberapa serdadu Belanda dalam perang Jailolo pada tahun 1914-1915.
“Sebelumnya Banau bin Alum ini sudah di buron oleh pemerintah Belanda, karena keterlibatannya dalam perang Kao tahun 1904-1906,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan