HALBAR, KAIDAH MALUT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halmahera Barat, Maluku Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) bagi Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) yang melakukan legalisir ijazah.
Berdasarkan pengakuan salah satu Cakades, ia bersama Cakades lainnya diminta uang senilai Rp10 ribu oleh oknum staf di bidang kepegawaian saat melegalisir ijazah di Dikbud.
“Yang setahu kami, legalisir ijazah itu tidak bayar, tapi sekarang diminta bayar Rp10 ribu,” ungkapnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rosberi Uang saat dikonfirmasi membantah akan hal tersebut. Rosberi mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan pungli.
“Pengurusan legalisir ijazah itu tidak dibayar, di Dikbud itu bebas pungli. Kalau memang itu dibayar legalisir itu berarti pembayaran uang foto copy,” pungkasnya.*