HALSEL, KAIDAH MALUT – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menunda semua pelayaran speed boat dan kapal-kapal lintas dari Babang ke seluruh wilayah di Halsel.
Penundaan ini berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi speed boat dan kapal-kapal lintas atau motor line yang berlaku sejak, Rabu, 16 Februari 2022 sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014, tentang tata cara penerbitan SPB.
“Edaran ini dikeluarkan dengan alasan kondisi cuaca buruk yang melanda perairan Maluku Utara saat ini. Olehnya itu pihak kita memutuskan untuk menunda pemberian SPB bagi speed boat dan kapal lintas atau motor line,” singkat Rosiham Gamtjim selaku Kepala UPP kelas II Babang.*