Rabu, 14 Mei 2025

Selama 2021, Polres Halbar Tangani 18 Kasus PPA

Mapolres Halbar | Foto : Istimewa/Kaidah Malut

HALBAR, KAIDAH MALUT – Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar) menangani 18 kasus Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) selama periode tahun 2021.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halbar, AKP Ambo Wellang kepada sejumlah wartawan Kamis, 6 Januari 2022, mengatakan dari 18 kasus tersebut, terdiri dari kasus persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 13 kasus, KDRT sebanyak empat kasus dan penelantaran satu kasus.

“Dari 13 kasus persetubuhan ada di bawah umur itu, masih ada tiga kasus yang belum selesai, karena masih dalam proses penyidikan,” katanya.*