LABUHA, KAIDAH MALUT – Niat studi banding yang dilakukan oleh para kepala desa di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) mendapat respon dari praktisi hukum, La Jamra Jakaria.

Kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2021, mantan Kuasa Hukum Usman-Bassam ini mengatakan, niat kepala desa tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi saat ini.

“Kita di Halsel belum sampai 50 persen pencapaian vaksinasi Covid-19 maka studi banding para kepala desa itu perlu dipertimbangkan lagi,” kata La Jamra Jakaria.

Oleh karena itu, La Jamra berharap agar Bupati Usman Sidik dapat mempertimbangkan niat para kepala desa yang melakukan studi ke Bandung tersebut, karena sebetulnya itu hanya bertujuan untuk jalan-jalan.

“Pertanyaannya, kalaupun studi banding itu jadi dilaksanakan, anggarannya diambil di mana, masuk dalam APBDes atau tidak, dan apakah itu wajib atau tidak,” terangnya.

La Jamra, juga mempertanyakan, pos anggaran tersebut dari mana, karena, setiap saat setiap waktu, Bupati sendiri juga menyampaikan telah terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa di Halsel lebih kurang Rp1 miliar.

“Yang terpenting itu pemulihan ekonomi, masyarakat lebih menggerakan perekonomian masyarakat desa, belum saatnya studi banding. Kalau kepala desa meninggalkan desa dalam kondisi seperti sekarang, sangat tidak efektif,” ujarnya.

Apalagi, katanya, berdasarkan informasi, anggaran yang digunakan sebanyak Rp25 juta, per desa, dan disetor ke panitia sebesar Rp17 juta untuk biaya perjalanan.

“Sebaiknya anggaran tersebut digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat desa, itu lebih bermanfaat,” nilainya.

Dia menrinci, dari 259 desa, yang sudah mendaftar sekitar 100 desa yang berangkat untuk tahap pertama, dikalikan Rp25 juta, anggaran yang terkumpul sebesar Rp2,5 miliar.

“Anggaran studi banding itu sangat fantastis, tapi tidak bermanfaat,” ujarnya. *