TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Ternate yang juga mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa dan pengusaha Adam Marsaoly digugat ke Pengadilan Negeri Ternate.
Anak dan ayahnya itu, digugat oleh Edi Susanto dan Azmy Farika sebagaimana perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tte, tanggal 8 Mei 2023, atas perkara perdata ganti rugi utang-piutang.
Dalam petitum atau tuntutan pokoknya, para penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat, yang tidak membayar dan melunasi pinjamannya kepada para penggugat adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
Penggugat pun meminta agar para tergugat, membayar kerugian materil berupa utang kepada para penggugat sebesar kurang lebih Rp2.606.000.000. Angka itu juga dikalikan bunga 16 persen setiap tahunnya sejak para tergugat meminjam uang tersebut, sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus.
Selain itu, penggugat juga meminta agar para tergugat dihukum membayar kerugian immateril, yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp1 miliar, atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan para tergugat.
Tidak hanya itu, para penggugat pun meminta agar majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan, yang telah diletakkan atas barang jaminan berupa sebuah rumah bersertifikat, yang ditempati para tergugat yang terletak di Jalan Batu Angus, RT002/RW001, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Sita jaminan ini diminta agar menjadi hukuman barang jaminan yang dapat dijual melalui lelang, apabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian materil dan immateril kepada para penggugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada para penggugat, senilai kerugian materil dan immateril.
Adanya gugatan tersebut juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh.
Kadar menyebutkan, sidang perdana atas perkara ini sudah digelar pada, Selasa, 06 Juni 2023. Setelah sebelumnya beberapa kali mediasi tidak berhasil.
“Tadi sidang perdana pembacaan gugatan karena mediasi tidak berhasil. Oleh karena itu berikan kesempatan kepada para tergugat, untuk mengajukan jawaban pada persidangan berikut,” ungkap Kadar.
Sidang selanjutnya dari perkara ini, kata Kadar, telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Juni 2023. (*)