Selasa, 26 November 2024

Oknum Karyawan yang Ancam Matikan Pompa Air Bakal Dipolisikan, Dirut PAM: Itu Tindakan Pidana

Abubakar Adam (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pasca didemo untuk kedua kalinya, Direktur Utama PAM Ake Gaale, Abubakar Adam balik ancam oknum karyawan yang menebar ancaman mematikan pompa air.

Abubakar menegaskan, ia bakal melaporkan tebaran ancaman oknum karyawan, yang juga ikut dalam unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 29 November 2022 pagi tadi.

Menurutnya, ancaman karyawan dengan mematikan pompa air merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum.

“Saya akan lapor. Ancam matikan pompa air itu pidana,” tegasnya saat diwawancara usai melakukan pertemuan Direksi dan Dewas PAM Ake Gaale bersama Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Ia menambahkan, terkait kisruh ditubuh PAM itu sudah diakomodir oleh Pemkot Ternate. Bahkan, tuntutan karyawan dengan besaran gaji Direksi pun sudah direvisi, lantas apalagi yang akan didemo.

“Dari 14 poin tuntutan mereka (karyawan) sudah diakomodir oleh Pak Wali yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal atau KPM, terus sekarang mau demo apa? Soal gaji juga sudah direvisi dan itu akan saya sampaikan kepada seluruh karyawan saya, sesuai instruksi KPM,” terangnya.

Abubakar menilai ada oknum yang sengaja memicu kisruh tersebut, sehingga karyawan yang lain pula ikut-ikutan demo.

Ia juga tak segan-segan meminta karyawan untuk angkat kaki, apabila merasa tidak nyaman lagi bekerja di PAM.

“Pilihannya cuma dua, bertahan kalau tidak silahkan cari tempat lain yang nyaman. Saya hanya menjalankan perintah KPM,” ujarnya.

Soal pencopotan dirinya, ia menyerahkan kepada KPM. Saat ini ia hanya fokus mengamankan keputusan KPM yang mengarah pada acuan, bahwa Direksi diberikan wewenang mengatasi polemik tersebut.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 15, ada 6 poin yang bisa jadi alasan pemberhentian Direksi, di antaranya:

  1. Permintaan sendiri
  2. Reorganisasi
  3. Melakukan tindakan yang merugikan PAM
  4. Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara
  5. Mencapai batas usia 60 tahun
  6. Tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, Abubakar mengungkapkan bahwa selama ini perusahan selalu diuntungkan.

“Selama ini kan kita menguntungkan perusahan, ya mungkin saja ini ada beberapa oknum yang merasa tidak nyaman, dengan kebijakan yang baru, khususnya di keuangan,” bebernya.

Dengan begitu, tuntutan karyawan untuk memberhentikan Direksi itu tidak bisa dilakukan oleh KPM, karena tugas Direksi mempunyai landasan dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

“Itu pun hanya diberhentikan satu bulan untuk dievaluasi, kemudian melakukan pemulihan nama baik perusahan,” tambah dia. (*)