TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim penyelesaian kisruh Perusda PAM Ake Gaale Kota Ternate, telah menyampaikan hasil laporan kajian kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Jumat, 18 November 2022.
Wali Kota yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), nantinya akan memutuskan hasil akhir.
Dalam laporan tersebut, tim menyampaikan rekomendasi berdasarkan beberapa kondisi obyektif, dengan memperhatikan beberapa regulasi yang menjadi dasar pijak.
Dari situ, nanti akan menjadi pertimbangan Wali Kota, dalam penyelesaian kekisruhan di PAM Ake Gaale.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, fakta dan kondisi obyektif adalah hasil investigasi dengan adanya pertemuan para pihak PAM, yaitu ketiga Direksi, Dewan pengawas (Dewas) dan perwakilan karyawan oleh Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Kota Ternate pada Selasa, 15 November 2022.
Menurut, Jusuf ada 3 poin yang mendasari pijak regulasi tersebut, di antaranya Permendagri Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusda Air Minum Ake Gaale.
Dengan begitu, untuk mengakomodir tuntutan karyawan, maka Pemkot Ternate akan merevisi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penghasilan Direksi, Dewas dan Insentif KPM Perumda Air minum Ake Gaale, terutama Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11.
Selain persoalan gaji, Direksi dan Dewas juga harus membangun sinergi, kemitraan dan kolaborasi.
“Karena mereka diikat oleh kontrak kerja, sehingga kinerja Perumda sangat tergantung pada kemampuan kolaboratif manejemen dan Dewas,” jelas dia.
Sementara itu, Direksi, Dewas maupun karyawan harus melaksana pedoman tata kerja, sesuai tugas dan fungsi dengan mengedepan pelayanan kepada masyarakat, cepat tanggap dan respon terhadap keluhan pelanggan, memperhatikan pola distribusi air terutama menyangkut dengan tata kelola Perumda.
“Evaluasi akan terus dilakukan sambil menunggu hasil audit independen, sehingga kita bisa mengukur aspek kinerja, baik keuangan maupun adminitrasi. Dan ini mekanisme normal yang mesti dilakukan,” tegas dia.
Olehnya itu, dengan adanya rekomendasi tim kajian maka tentu KPM, dapat mengambil keputusan akhir terhadap masalah Perumda.
“Direksi jugs harus segera menyiapkan bussinnes plan dan RKP, untuk dibahas bersama dengan KPM,” ujarnya.
Jusuf mengungkapkan, gaji Direksi dan Dewas juga akan disesuaikan.
“Itu akan disesuaikan, yang pasti angkanya turun jauh dari yang diterima sekarang,” tukasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh malut.kaidah.id, gaji para Direksi ini bernilai fantastik. Mulai dari:
- Direktur Umum yang menerima gaji sebesar Rp86.262.038 per bulan
- Direktur Keuangan sebesar Rp72.442.732 per bulan
- Direktur Teknik sebesar Rp64.196.526 per bulan
Sementara untuk gaji Dewas, yaitu:
- Ketua Dewas sebesar Rp23.517.917 per bulan
- Sekretaris Dewas sebesar Rp18.291.714 per bulan
- Anggota sebesar Rp18.291.714