TERNATE, KAIDAH MALUT – Puluhan lapak liar di Pasar Kota Baru tampak mulai beroperasi. Padahal lahan pembangunan lapak disisi utara itu, milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan belum memiliki izin untuk pembangunan atau pun berjualan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Muchlis Djumadil kepada sejumlah wartawan, Selasa, 13 September 2022 mengungkapkan, jika Pasar Kota Baru memang belum ada izin secara resmi.
“Izin itu kan mesti ada evaluasi. Evaluasi yang dimaksud, yakni kerja sama kemudian ada rapat teknis,” ungkapnya.
Meski begitu, Muchlis mengaku pernah ada yang mengajukan tetapi pada saat itu pihaknya sedang mengikuti kegiatan asesmen, sehingga ia memastikan kalau izin pembangunan lapak bukan dikeluarkan oleh Disperindag.
“Memang sudah pernah (pertemuan), tapi saya ada kegiatan ikut asesmen, itu yang baru saya dapat informasi. Untuk pemilik sendiri saya tidak bisa menjawab,” akunya.
Muchlis bilang, pedagang yang sudah beraktivitas di lokasi tersebut bukanlah ranahnya, sehingga ia selaku Kadis pun tidak bisa menghentikan aktivitas pedagang.
“Karena disitu masih ada kaitannya soal tata ruang, jadi saya akan berkoordinasi dengan Bagian Tata Ruang PUPR Kota Ternate. Kalau berbicara pasar memang itu lahan pemerintah, tapi saya belum bisa berkomitmen bahwa itu miliknya pasar, itu ada tata ruang. Kita harus berkoordinasi,” terangnya.
Sementara untuk penarikan retribusi, Muchlis menyebutkan, jika pihaknya belum bisa melakukan itu. Sebab, lanjut dia, pihaknya harus benar-benar memastikan apakah pedagang sudah berjualan atau belum.
“Sementara proses, katanya sudah rapat satu kali, dengan pihak kerja sama dan unsur yang lain. Siapa pun dengan itikad baik untuk bekerjasama, pemerintah tentu tidak melarang. Sepanjang hal itu sesuai dengan prosedur,” tandasnya. (*)