Sabtu, 18 Mei 2024
Tikep  

Inspektorat Tidore Diminta “Buka-bukaan” Hasil Audit Desa Maitara Utara

Ketua DPRD Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad (Nita/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Abdurrahman Arsyad meminta Imspektorat Tidore lebih meningkatkan pengawasan terhadap desa-desa yang ada di Tidore, khususnya di daratan Oba.

Ini menyusul adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2023, yang dilakukan Kepala Desa Maitara Utara, Kecamatan Tidore Utara, Rizki M. Nur.

Berdasarkan data yang dihimpun kaidah malut, Rizki diduga menyalahgunakan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp30 juta, kemudian upah tukang pembangunan aula, dan pengadaan perahu 30 GT sebanyak dua unit. Bahkan, menurut sumber terpercaya, dari hasil temuan Inspektorat, anggaran yang terpakai diduga mencapai Rp800 juta.

Atas kasus tersebut, Abdurrahman meminta Inspektorat lebih intens dan tegas dalam pengawasan anggaran di desa-desa, terutama Desa Maitara Utara.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kades-kades harus dibekali dengan tes psikologi oleh pemerintah daerah.

“Jadi buat calon-calon kepala desa harus dites psikologi, sehingga ketika dilantik dan bertugas sebagai kades, paling tidak penyelewangan seperti itu tidak terjadi. Kalau tes psikologi ini diterapkan oleh pemda sebagai salah satu syarat calon kades, maka embrio penyelewangan sulit muncul,” kata Abdurrahman kepada media ini, Kamis, 02 Mei 2024.

Sementara bagi Inspektorat, sekiranya harus independen dalam mengaudit, baik terhadap kades maupun laporan keuangan desa. Sehingga, sambung dia, ini bisa menjadi pembelajaran juga bagi pemerintah desa maupun masyarakat.

“Proses audit harus dipublikasi biar masyarakat tahu hasilnya. Jadi masyarakat bisa mengetahu dengan jelas. Karena ini uang negara,” tegasnya.

Olehnya itu, dirinya berharap, koordinasi pemda melalui Inspektorat harus jelas. Minimal, lanjut dia, Inspektorat harus mengevaluasi kades-kades, agar dalam penggunaan anggaran desa bisa diketahui dengan jelas.

“Apakah anggaran itu terealisasi dengan baik, sebaiknya saat pencairan dan setelah pemanfaatan melalui program kerja atau kegiatan, itu harus dievaluasi oleh Inspektorat,” timpalnya.

Pertanggungjawaban Inspektorat pun, bukan hanya sekadar mengambil laporan admimistratif dari kepala desa, tetapi harus ada transparansi dan akuntabilitas ke masyarakat juga sangat penting.

“Jangan nanti muncul keraguan di masyarakat karena hanya muncul, secara kasat mata,” pungkasnya. (*)