TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang perempuan inisial DFM (25 tahun) melalui tim kuasa hukum Law Office LH & Rekan, Lukman Harun, S.H. dan Julfandi Gani, S.H., resmi melayangkan permohonan pemberhentian terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Wali Kota Ternate, atas dugaan penganiayaan/kekerasaan fisik.
Oknum PNS inisial D diketahui saat ini menjabati kepala bidang di Dinas Sosial Kota Ternate. Sebelumnya D telah resmi dilaporkan Polres Ternate LP nomor: LP/B/02/I/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Res.Ternate/Polda Malut tanggal 3 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur maksud dalam rumusan Pasal 466 Ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan perkara, proses penyelidikan terhadap terlapor D telah selesai, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dengan nomor surat: BP/04/I/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tanggal 30 Januari 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya, Senin, 30 Maret 2026, DFM secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Ternate dan telah diterimah oleh BKD untuk segera memberhentikan sementara salah satu pejabat struktural, di Setda Kota Ternate itu.
Berdasarkan surat nomor : B/07/I/RES.1.6./2006/Satreskrim tertanggal 09 Januari 2026, D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ternate.
Dalam surat permohonan bernomor XI/LH/III/2026, tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan dilakukan oleh terlapor terhadap korban secara berulang di dalam mobil. Kekerasan tersebut berlanjut hingga ke rumah korban, di mana D sampai menendang wajah korban di hadapan ibu kandungnya.

Tinggalkan Balasan