TERNATE, KAIDAH MALUT – Gufran Abdurahman (60 tahun) yakni ayah dari korban penganiayaan inisial PW (36 tahun), resmi melaporkan oknum Brimob Polda Maluku Utara inisial RAP (37 tahun) ke Polsek Ternate Utara.

Dalam laporan dengan nomor : STPL/05/III/2026/SPKT/Polsek Ternate Utara tertanggal 22 Maret 2026 yang dan ditandatangani oleh anggota Shif A Aipda Arif Tutupoho itu, RAP berpangkat Bripka dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya PW.

Insiden terjadi pada Ahad, 22 Maret 2026 tepatnya di rumah korban di Kelurahan Toboleu Kecamatan Ternate Utara. Usai kejadian, korban dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate oleh keluarganya dan Komandan Kompi (Danki) bersama istrinya yang terlebih dahulu datang ke rumah korban.

“Untuk laporan secara resmi kami sudah masukan ke Polsek Ternate yang dikawal langsung oleh YLBH Maluku Utara, Daurmala dan DP3A Maluku Utara,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum korban, Selasa, 24 Maret 2025.

Bahtiar bilang, setelah laporan dimasukan, tim penyidik langsung memeriksa kedua orang tua dari korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara korban belum bisa dimintai keterangan lantaran masih dalam pemulihan pascaoperasi.

Namun begitu, kata Bahtiar dari keterangan yang diperoleh saat korban dalam kondisi sadar sempat menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, pelaku menelepon korban yang sedang mengemudi mobil. Merasa tidak nyaman karena sedang berkendaraan, korban lalu mematikan telepon. Tak begitu lama, pelaku kembali menelepon korban dengan nada marah hingga memaki-maki.

“Tadi saya sempat ambil keterangan singkat dari korban dan dia menceritakan peristiwa ini,” bebernya.

Setibanya di rumah, kata Bahtiar, keduanya cekcok panjang. Pelaku kemudian diduga memukul korban dan membenturkan kepalanya ke dinding.

“Akibatnya, korban mengalami pendarahan serius, tengkorak retak, serta hidung patah,” kata Bahtiar.

Dalam kondisi terluka, korban sempat menghubungi Danki pelaku untuk datang ke lokasi kejadian.

Olehnya itu pula, pihak YLBH berharap atasan pelaku dapat memberikan keterangan sebagai saksi.

“Tak hanya penganiayaan dia juga membanting anak korban dari pernikahan sebelumnya, hingga mengalami sakit pada kaki dan trauma,” ujar korban melalui kuasa hukumnya.

Kepada kuasa hukumnya itu, korban mengaku kerap mengalami kekerasan selama lima bulan menjalin rumah tangga bersama RAP. Bahkan sebelumnya ada kejadian serupa hingga kaki korban luka sobek dan harus dijahit.

“Kata korban itu terduga pelaku dalam kondisi mabuk,” jelasnya.

“Kami minta Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian khusus atas kasus ini,” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Ternate Utara, IPTU Rizki Kurniawan Tresnadi, membenarkan laporan tersebut diterima sekitar pukul 23.53 WIT.

Sejumlah saksi telah diperiksa, terkecuali korban karena masih dirawat insentif.
Pelaku akan diproses secara menyeluruh, baik dari sisi etik maupun pidana.

“Saat ini proses berjalan untuk laporan KDRT, sedangkan unsur kekerasan terhadap anak akan didalami dan kemungkinan digabung dalam satu perkara,” tegasnya mengakhiri. (*)