MOROTAI, KAIDAH MALUT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan HK sebagai tersangka atas dugaan pencabulan kedua putri kandungnya.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 26 Maret 2026 membenarkan hal tersebut. Sebanyak tiga orang saksi juga sudah diperiksa. Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Morotai.

“Jadi itu (HK) sudah ditahan sudah enam hari ya, terus kasus tersebut sudah dalam proses sidik,” kata Yusuf.

Polres Pulau Morotai tengah merampungkan berkas perkara untuk nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

“Sudah dalam tahap dirampungkan berkasnya ya pak, yang jelas kalau hasil sidiknya sudah rampung maka kita akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” pungkasnya. (*)