JAKARTA, KAIDAH MALUT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak aduan Ketua PMII Ternate Alfian M Ali, terhadap empat komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Keempat komisioner yang diadukan ke DKPP adalah Ketua Masita Nawawi Gani dan tiga anggota yakni Fahrul Abd Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Naleng.

Sidang putusan digelar DKPP pada Kamis, 03 Agustus 2023. Dalam pengaduan nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 tersebut, Alfian mengajukan aduan melalui kuasanya Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun dan Julham Djaguna.

Dalam putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2023, DKPP menyatakan menolak pengaduan teradu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik empat komisioner Bawaslu terhitung sejak putusan dibacakan, memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan.

DKPP dalam aduan itu, memeriksa dugaan Ketua Bawaslu membuat pernyataan di media, yang menyebutkan bakal mempidanakan salah satu calon anggota DPD RI.

Baca halaman selanjutnya…

Pernyataan tersebut berkaitan adanya laporan bahwa, nama dan identitas dirinya termasuk dalam daftar dukungan salah saatu calon anggota DPD RI.

Selain itu, Masita juga diduga mengatur atau mengintervensi sentra Gakkumdu Kabupaten Halmaherah Tengah, berkenaan jadwal klarifikasi terhadap dirinya.

DKPP juga memeriksa dugaan empat komisioner diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu, berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, yang diselenggarakan sejak 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Serta memeriksa dugaan Fahrul Abd Muid tidak profesional, karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, pada pokoknya menyatakan pelanggaran Bupati Taliabu tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara dugaan pelanggaran tersebut belum ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. 

Dalam pertimbangannya, DKPP berpendapat untuk dugaan pernyataan Ketua Bawaslu di media massa.

Berdasarkan pernyataan resmi Masita, tidak ada kalimat yang berisikan bahwa mengancam atau akan mempidanakan bakal calon DPD, atas nama Salu Ajang. Tetapi itu hanya ada imbauan.

Bahkan, tidak ada pernyataan yang sifatnya berkesimpulan bahwa yang bersangkutan jika terbukti akan dipidana, itu hanya imbauan agar berhati-hati dalam memasukkan data daftar dukungan tersebut.

Terkait pencatutan nama pendukung bakal calon DPD di Kabupaten Halmahera Tengah, Masita mengetahui namanya dicatut oleh salah satu calon DPD Maluku Utara pada masa perbaikan sekitar 11 dan 12 Februari 2023, dan dikonfirmasi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.

Baca halaman selanjutnya…

Lalu sudah dilakukan pengecekan oleh staf Bawaslu bahwa namanya tidak ada.

Pada saat kejadian tersebut, Masita sedang ada kegiatan di Batam, ia lalu konfirmasi pencocokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya Masita menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Provinisi Maluku Utara, bahwa terkait dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi, tidak dapat dilakukan penanganan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, karena merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.

Bawaslu Provinsi lalu bersurat ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, untuk
melakukan proses dugaan pelanggaran.

Pada 20 Februari 2023, berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan, pencatutan nama Masita tidak memenuhi syarat.

Pada pernyataan resmi website Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita mengingatkan harus berhati-hati dalam melakukan pencatutan dukungan bakal calon DPD dan bagi yang terbukti melakukan pencatutan nama, akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal tersebut sifatnya adalah imbauan sebagai aspek pencegahan.

Sedangkan terkait dugaan Masita mengatur jadwal pemeriksaan atau klarifikasi di
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, terhadap adanya agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada 24 Februari 2023, dikonfirmasi pada saat Masita berada di Makassar dan pada tanggal
24 Februari 2023 ia sedang berada di Kalimantan, kemudian dijadwalkan kembali pada tanggal 2 Maret 2023.

DKPP berkesimpulan dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.

Karena itu, para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca halaman selanjutnya…

Terkait dugaan empat komisioner diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, berdasarkan fakta persidangan para Teradu mengakui tidak hadir secara fisik, tetapi tetap hadir dalam melakukan pengawasan terutama dalam penyerahan syarat dukungan.

Para Teradu selalu menguraikan apa yang didapatkan, dalam proses pengawasan dan dituangkan dalam alat kerja dan Form A pengawasan.

Apabila terdapat pelanggaran, selanjutnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Para Teradu sudah
membentuk tim fasilitasi pengawasan, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.

Para Teradu menegaskan bahwa, lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah
sebagai lembaga yang memiliki jajaran sekretariat yang memberikan dukungan dan
fasilitasi, dalam pelaksanaan pengawasan.

Pada tanggal 28 Desember 2022, para Teradu tidak mengawasi secara langsung di Kantor KPU bukan merupakan unsur kesengajaan, akan tetapi dikarenakan adanya agenda/kegiatan dari Bawaslu RI di Kota Manado.

Sementara verifikasi administrasi sampai hari tahapan penyerahan dokumen di hari terakhir, tetap dilakukan pengawasan yaitu pada tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 08 Januari 2023.

Ikbal Ali sendiri hadir pada tanggal 24 Desember 2022 dan didampingi oleh staf
sekretariat, dan kemudian apabila ada bukti pengawasan dituangkan dalam alat kerja.

Baca halaman selanjutnya…

Pada tanggal 26 Desember 2022, ada salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hadir melakukan pengawasan secara langsung yaitu Sulaiman Patras.

Para Teradu menegaskan secara substansial dan teknis sudah dibentuk tim fasilitasi, yang artinya bukan berarti tidak hadir secara fisik adalah meninggalkan tugas pengawasan.

Teradu I melakukan pengawasan verifikasi administrasi pada tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023,melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Para Teradu hadir di KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Januari
2023, dalam rangka melakukan koordinasi tahapan pencalonan DPD.

Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.

Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Meskipun dalil aduan Pengadu tidak terbukti, namun DKPP mengingatkan para Teradu untuk hadir secara langsung, dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu.

Kehadiran Para Teradu selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara penting untuk menjaga kepercayaan publik, terhadap pelaksanaan tahapan pemilu.

Hal ini juga dimaksudkan agar, ketika terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan tahapan pemilu, dapat dilakukan pengambilan keputusan secara cepat.

Lalu terkait dugaan Fahrul Abd Muid selaku Teradu II tidak profesional, lantaran membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Taliabu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat, bahwa klarifikasi terhadap Fahrul terkait pernyataan Bupati Taliabu pada acara pemerintah Kabupaten Taliabu, yang mengumpulkan para Ketua BPD se-Kabupaten Taliabu.

Pada acara tersebut, diduga terjadi pelanggaran atas pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu mengarahkan untuk meminta Golkar 50 persen, sisanya dibagi.

Pada 17 Februari 2023, wartawan atas nama Hamsan Banapon menghubungi Fahrul dan menanyakan terkait pernyataan Bupati tersebut, apakah merupakan ajakan/kampanye pemilu di luar jadwal.

Fahrul menegaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dimaksud, kampanye adalah dilakukan oleh peserta pemilu.

Baca halaman selanjutnya…

Fahrul tidak menyimpulkan bahwa pernyataan Bupati Taliabu adalah pelanggaran.

Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa terkait dengan pernyataan Bupati Taliabu, Bawaslu Maluku Utara telah memerintahkan Bawaslu Taliabu, untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran terhadap peristiwa tersebut.

Hasil penelusuran tersebut, dituangkan dalam kajian dugaan
pelanggaran yang mana hasil kajian menyimpulkan, tidak ditemukan adanya
pelanggaran kampanye maupun pelanggaran administrasi, tetapi ditemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Terhadap hasil kajian tersebut, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Penyampaian hasil kajian tersebut, disampaikan langsung oleh Fahrul ke Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.

Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)