Fahrul tidak menyimpulkan bahwa pernyataan Bupati Taliabu adalah pelanggaran.

Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa terkait dengan pernyataan Bupati Taliabu, Bawaslu Maluku Utara telah memerintahkan Bawaslu Taliabu, untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran terhadap peristiwa tersebut.

Hasil penelusuran tersebut, dituangkan dalam kajian dugaan
pelanggaran yang mana hasil kajian menyimpulkan, tidak ditemukan adanya
pelanggaran kampanye maupun pelanggaran administrasi, tetapi ditemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Terhadap hasil kajian tersebut, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Penyampaian hasil kajian tersebut, disampaikan langsung oleh Fahrul ke Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.

Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)