TERNATE, KAIDAH MALUT – Proses kode etik terhadap Bripka RAP alias Raeychand (37) terus berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, mengatakan hingga kini Bripka RAP masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam.
“Etiknya tetap diproses. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan untuk dikirim ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut. Dari Bidkum, baru Propam melanjutkan proses untuk disidangkan,” ujar Wahyu, Senin 30 Maret 2026.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut, Propam juga terus berkoordinasi dengan korban, Pipin Wulandari (36), yang masih menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
“Propam juga terus berkoordinasi dengan korban serta pihak rumah sakit, agar korban dapat dimintai keterangan terkait kasus KDRT ini,” katanya.
Diketahui, Bripka RAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate. Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan diterima, dengan nomor: STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam di rumah korban, di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian hidung, telinga, dan kepala. Saat ini korban masih menjalani operasi pada bagian kepala dan paru-paru di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (*)

Tinggalkan Balasan