TERNATE, KAIDAH MALUT – Oknum anggota polisi berinisial IM dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, terkait dugaan kasus tidak pidana penipuan terhadap Pimpinan Redaksi media online di Ternate, yakni Ridwan.
Polisi berpangkat Briptu itu saat ini aktif di Bid Dokkes Polda Maluku Utara.
Laporan Ridwan telah diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara, dengan nomor 47/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2023.
Kejadian tersebut bermula dari IM yang mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai, kepada Ridwan pada 30 Desember 2022 lalu.
Lapak yang disewakan ke Ridwan senilai Rp25 juta selama 2 tahun terhitung sejak Januari 2023.
Seiring waktu berjalan, lapak tersebut ternyata bermasalah sengketa dengan Ketua RT setempat, yakni Ucen.
Tak mau berurusan panjang, Ridwan lalu meminta IM mengembalikan uang sewa lapak. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, IM pun bersedia dan menandatangani surat pernyataan di atas materai tertanggal 16 Maret 2023.
Isi surat tersebut, IM bersedia kembalikan uang Ridwan terhitung sejak 16 Maret-16 April 2023. Hanya saja, IM baru mengembalikan Rp4,2 juta.
Memasuki bulan September 2023, IM belum juga mengembalikan sisa uang sewa, yakni Rp19.800.000. Merasa diabaikan, Ridwan kemudian melaporkan IM ke Polda Malut pada 03 Agustus 2023.
Setelah resmi diadukan, IM lantas membuat pernyataan untuk membayar sisa uang sewa.
Namun, untuk kali kedua, IM membuat pernyataan melalui kuasa hukumnya Riski Ikdal Pelegar di hadapan penyidik Bidpropam Polda Malut, pada 18 Agustus 2023 lalu. Dengan perjanjian IM segera mengembalikan uang sisa kepada Ridwan dengan cara dicicil selama tiga bulan, terhitung sejak September, Oktober dan November 2023.
Tetapi, kata Ridwan, sampai tanggal 18 November sesuai kesepakatan IM tak kunjung mengembalikan uang Ridwan. Padahal, dalam pernyataan tersebut, IM menyatakan siap diproses hukum, apabila tidak melakukan pengembalian.
Terpisah, IM melalui kuasa hukum Riski Ikdal Pelegar saat dikonfirmasi mengaku, sudah menemui kliennya soal pengembalian uang tersebut. Namun, kliennya beralasan masih menunggu proses pencairan dana. IM juga meminta waktu sampai hari ini.
“Dia (Iksan) masih minta waktu untuk bulan terakhir,” ujar Riski.
Sementara IM yang dihubungi kru media ini melalui via telepon, enggan merespon.
Sekadar diketahui, sebelumnya Ridwan telah berupaya mendatangi rumah IM di Kelurahan Mangga Dua, namun tak pernah berhasil ditemui sampai akhirnya memutuskan, untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Malut. (*)

Tinggalkan Balasan