TERNATE, KAIDAH MALUT – Wakil Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Kasman Hi. Ahmad melalui Penasihat Hukum (PH) resmi melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Aksandri Kitong ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Aksandri dipolisikan terkait isi percakapan di WhatsApp Grup (WAG) DPC GAMKI HALUT, yang diduga melakukan pencemaran nama Wakil Bupati Halut, Kasman Hi. Ahmad, serta hasutan “baku bunuh”. Tangkapan layar isi chat grup itupun menyebar luas, dan menuai banyak reaksi publik.
Laporan dubuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: STPL/I/III/2026/Ditreskrimsus, tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Aksandri kepada Wabup Kasman, melalui WhatsApp grup DPC GAMKI Malut, pada Ahad, 29 Maret 2026 lalu.
PH Kasman, Hairun Rizal usai membuat laporan mengatakan, secara resmi telah memasukan laporan pengaduan ke Sundit V Ditreskrimsus Polda Malut hari ini.
“Jadi laporan langsung kami terima bukti STPL. Sehingga kami menaruh harapan besar agar Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, untuk menindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah mulainya penyelidikan,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan, kata Hairu, jika terbukti adanya dugaan pencemaran nama baik dilakukan oknum anggota DPRD tersebut, maka pihaknya meminta segera menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tuntutannya meminta agar oknum anggota DPRD ini cepat dipanggil untuk dimintai keterangan. Supaya dapat memenuhi rasa keadilan. Yang jelas, kami juga sudah siapkan bukti tangkap layar atas percakapan di grup WhatsApp DPC GAMKI Malut” jelasnya.
Selain itu Hairun juga mengapresiasi langkah Polda Malut yang melakukan pertemuan antar elemen di Kabupaten Halmahera Utara. Karena menurutnya langkah tersebut sangat posisitif, untuk menciptakan kamtibmas selalu kondusif.
“Kami selaku PH dan pak Dr Kasman pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu tersebut. Supaya tidak menciptakan konflik horisontal. Jadi kita serahkan saja proses hukum ke Polda Malut,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi via telepon mengaku terkait laporan ini, penyidik Ditreskrimsus menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap bersangkutan besok, Rabu, 1 April 2026.
“Intinya laporan ini adanya dugaan provokasi. Jadi pemeriksaan besok (Rabu) sebagai acuan atau kerangka Polda, untuk mendalami apa yang disampaikan oknum anggota DPRD tersebut. Jadi kita serahkan semua ke penyidik untuk memastikan ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan