HALBAR, KAIDAH MALUT – Seorang pria berinisial RAN alias Aldi dilaporkan ke Polres Halmahera Barat, atas dugaan pengancaman, kekerasan, serta pengrusakan salah satu rumah warga di Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 lalu sekira pukul 23.00 WIT.
Rumah warga yang jadi sasaran diketahui milik Rislam M Djen (korban). Dalam keterangan korban, terlapor RAN saat itu datang ke rumahnya diduga dalam kondisi mabuk.
Korban menceritakan kronologi kejadian, bahwa awalnya RAN datang ke rumahnya sambil berteriak dan memaksa korban membuka pintu. Setelah pintu dibuka, RAN langsung masuk ke dalam dan menendang salah satu pintu kamar hingga rusak.
Tak hanya merusak pintu kamar, RAN juga keluar rumah dan membuat keributan serta mengancam istri korban yakni YA alias Neng yang diketahui adalah adik kandung RAN.
Kepada media ini, korban mengungkapkan bahwa sebelumnya kejadian serupa pernah terjadi. Waktu itu, RAN diam-diam datang ke rumah korban, kemudian mengambil kapak yang ada di depan rumah dan mengganjalnya ke pintu.
Mengetahui aksi RAN, korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar langsung keluar dan mencegat aksinya, namun korban ditendang oleh terlapor. Keduanya sempat terlibat perkelahian, tetapi berhasil dilerai oleh MM yang saat itu juga berada di lokasi kejadian.
Setelah keduanya berhasil dipisahkan, RAN kemudian diamankan oleh MM dengan membawanya pulang.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU Ikra Patamani saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Maret 2026 malam membenarkan kejadian tersebut.
“Perkara sudah mulai dilakukan penyelidikan. Nanti update perkembangannya kami sampaikan,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan