Jumat, 29 Maret 2024

Ini Besaran Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah di Kota Ternate

Ilustrasi zakat (Foto: Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, sudah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 hijriyah/2023 masehi.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Kantor Kemenag Ternate dengan Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate tertanggal 15 Maret 2023.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Ternate, Machmud Zulkiram M. Chaeruddin mengatakan, pihaknya akan mengumumkan penetapan ke seluruh masjid di Ternate.

“Untuk zakat fitrah Kota Ternate tahun 2023 sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram beras dengan harga beras Rp15.000 per Kilo gram,” kata Machmud, Selasa, 28 Maret 2023.

Sebelum menetapkan, pihaknya melakukan survei dan menyesuaikan dengan harga beras yang sering dikonsumsi masyarakat.

Membandingkannya dengan tahun lalu, zakat fitrah kali ini naik.

“Tahun lalu besar zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa dengan harga beras pada waktu itu Rp14.000 per kilogram, jadi tahun ini mengalami peningkatan Rp2.500,” jelasnya.

Sementara untuk zakat maal, yakni bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp964.067 per gram.

Nisab maal ditetapkan sebesar Rp81.945.695 dikalikan 2,5 persen.maka diperoleh zakat maal sebesar Rp2.048.642 per tahun. Atau per bulan sebesar Rp170.720.

”Untuk besaran fidyah Kota Ternate tahun 2023 tidak mengalami perubahan seperti tahun 2022 lalu sebesar Rp60.000,” terangnya.

Penetapan zakat fitrah dilakukan lebih awal, dengan harapan masyarakat dapat membayar zakat lebih awal hingga pertengahan Ramadan. (*)