Kamis, 23 Januari 2025

Mulai 5 Desember, KPU Maluku Utara Jadwalkan PSU di 3 Kabupaten

Ilustrasi PSU (Istimewa/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara memastikan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga daerah, yakni Pulau Taliabu, Halmahera Tengah (Halteng), dan Kepulauan Sula. PSU berlangsung sejak 5-6 Desember 2024.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny S Banjar, mengungkapkan PSU akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Untuk jadwal PSU di Pulau Taliabu dan Halteng akan dilakukan pada 5 Desember, sementara Kepulauan Sula pada 6 Desember 2024,” ungkap Reny saat dikonfirmasi, Rabu, 04 Deaember 2024.

TPS yang akan melaksanakan PSU di antaranya TPS 5 Desa Bobong, TPS 6 Desa Nurweda, TPS 1 Desa Capalulu dan TPS 2 Desa Waiina.

Sebelumnya, Bawaslu Malut merekomendasikan PSU di lima kabupaten kota, yakni Halmahera Utara, Halteng, Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, dan Kota Ternate.

Reny menyebut, pelanggaran yang ditemukan umumnya berupa adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diberikan kesempatan untuk memilih.

PSU di beberapa TPS tersebut mencakup pemilihan gubernur hingga pemilihan wali kota/bupati. (*)