TERNATE, KAIDAH MALUT – PT Anugerah Fasad Sejati yang juga pengelola Pertashop Jambula menegaskan, tidak ada ganti rugi atau relokasi bagi warga di RT 08/RW 04 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Pertashop ini kan usaha kecil saja, mikro kalau mau relokasi 8 KK itu kita mau ambil uang dari mana,” kata Lawyer In House PT Anugerah Fasad Sejati, Gumar Myrdal, Ahad, 12 September 202.
Dia membeberkan, aksi protes sebagian warga yang selama ini bergulir, merupakan provokasi dari salah seorang warga setempat.
“Sekarang saya sudah tidak usah filter lagi, saya sebut saja nama yang jadi provokator ini Abu Bakar Sahu, dia itu yang memprovokasi keadaan ini,” beber Gumar.
Ia menuturkan, jika pihak yang menolak merasa keberatan dengan pihak Pertashop, ia mempersilakan menempuh jalur hukum.
“Silakan lewat jalur hukum, kita di sini mengantongi izin kok. Kita juga gerah dengan hal ini,” tandasnya.
Abu Bakar Sahu yang dikonfirmasi malut.kaidah.id mengaku sedang sakit uluhati sehingga belum bersedia memberikan keterangan. *