Rabu, 4 Desember 2024

UMP Maluku Utara Naik 7,5 Persen, Ike Masita Tunas: Ini Perjuangan SPSI

Ketua SPSI Maluku Utara, Ike Masita Tunas (Angga/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara akhirnya menetapkan kenaikkan UMP Provinsi Maluku Utara, dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,2 juta. Presentasi kenaikan UMP tersebut sebesar 7,5 persen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Maluku Utara Ike Masita Tunas, Jumat 18 November 2023.

Ike menjelaskan, penetapan UMP sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana formula rumusnya sesuai dengan hitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi sudah final penetapan UMP Provinsi Maluku Utara naik 7,5 persen. Kami SPSI ngotot jadi sesuai dengan hitungan dari BPS, kami menaikkan dari sebelumnya tahun lalu hanya 4 persen,” kata Ike.

Ike menuturkan, perjuangan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga banyak pula perdebatan yang dilalui. Selain Dewan Pengupahan, ada pula keterlibatan Apindo yang ikut memperjuangkan aspirasi para pengusaha.

“Alhamdulilah ada pertimbangan ekonomi dari dekan ekonomi Unkhair juga. Tapi ini memang tugas kami untuk berjuang demi hak pekerja, kesejateraan para buruh dan semua juga mengikuti arahan SPSI,” tuturnya.

Penetapan ini, didasari SK Gubernur yang nanti akan dibawa ke pusat sebagai laporan. Gubernur hanya mengesahkan dan membuat SK.

Kenaikkan UMP menggunakan formula baku dari pusat, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 33 Tahun 2021.

“Jadi kita tidak bisa keluar dari situ. Sementara data statistik itu memang jadi perdebatan karena kami ingin tahu bagaimana cara ambil sampelnya, bagaimana mereka mendata, sehingga hasilnya dapat. Hitunganya juga kan dari formulasi hitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi kita,” terangnya.

Ike menambahkan, kenaikkan UMP ini dilaporkan per tanggal 21 November 2023 dan diberlakukan pada 01 Januari 2024 mendatang. (*)