Jumat, 14 Februari 2025

Bawaslu Tidore Rekomendasikan PSU Untuk 1 TPS di Oba Selatan

Penyerahan rekomendasi PSU dari Bawaslu Tidore ke KPU Tidore (Nita/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan.

Penyerahan rekomendasi ini dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tidore, Amru Arfa kepada Ketua KPU Tidore, Abdullah Dahlan, di Kantor KPU Tidore, Senin, 19 Februari 2024.

Rekomendasi PSU yang dilayangkan ini, disebabkan adanya kasus pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan oleh warga setempat bernama Dayan, di dua TPS yang berbeda.

Menurut Ketua Bawaslu Tidore, Amru Arfa, bahwa kasus ini mulanya dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 usai pencoblosan, laporan tersebut disampaikan kepada Panwascam Oba Selatan. Dari laporan ini, kemudian Panwascam Oba Selatan mulai pendalaman.

Hasil dari penelusuran yang dilakukan Panwascam Oba Selatan, terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dayan. Karena telah menyalurkan hak pilih di dua tempat yang berbeda, yakni TPS 1 dan TPS 4. itu dibuktikan, melalui beberapa saksi dilapangan beserta daftar hadir di dua TPS tersebut.

“Perbuatan yang bersangkutan (Dayan) ini, telah memenuhi unsur pelanggaran untuk dilakukan PSU sebagaimana yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 3,” terang Amru.

Lebih lanjut, Amru menjelaskan, alasan yang bersangkutan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, dikarenakan namanya terdaftar di TPS 1 dan TPS 4. Selain itu, yang bersangkutan juga mendapat dua undangan dari KPU untuk dilakukan pencoblosan.

“Untuk waktu PSU sendiri, itu sudah menjadi ranah KPU, namun jika bersandar pada aturan, maka waktunya hanya diberikan selama 10 hari setelah pencoblosan,” tuturnya.

Selain dilakukan PSU, kata Amru, yang bersangkutan juga akan diproses pidana melalui Gakkumdu, karena dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Untuk di Kota Tidore Kepulauan, itu hanya satu TPS yang dilakukan PSU. Selain dari itu sudah tidak ada, tetapi kalau ada temuan dari masyarakat, silahkan dilaporkan yang penting ada bukti,” tandasnya.

Di kesempatan itu, Ketua KPU Kota Tidore, Abdullah Dahlan juga ikut angkat bicara, menurutnya, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu pada tanggal 19 Februari 2024, maka KPU hanya memiliki waktu 4 hari untuk dilakukan persiapan PSU.

“Logistik yang tersedia untuk PSU baru sebatas surat suara, namun logistik yang lain belum ada, seperti Plano, Fom C1 dan Kotak Suara. Untuk itu, kami akan bicarakan secara internal untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Selain menyiapkan hal teknis untuk dilakukan PSU, Abdullah juga menyentil terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Dayan. Menurut Abdullah, secara administrasi Dayan tidak bermasalah, karena memiliki dua KTP dengan NIK yang berbeda.

Sehingga KPU dalam melakukan verifikasi untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), itu berdasarkan pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan.

“Secara administrasi yang bersangkutan sah dalam menyalurkan hak pilih karena punya NIK yang berbeda, namun secara perbuatan/etika itu tidak sah, karena melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,” tegasnya. (*)