Selasa, 3 Desember 2024

KPU Tidore: 2 Parpol Sudah Sampaikan LADK, 16 Lainnya Perbaikkan

Ketua KPU Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan (Nita/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, memberikan waktu perbaikkan laporan awal dana kampanye (LADK) bagi partai politik sampai dengan Jumat, 12 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan, Selasa, 09 Januari 2024.

Seluruh parpol sudah memasukkan LADK namun 16 lainnya melakukan perbaikkan.

“Dua parpol sudah masukkan LADK, yakni PKS dan Partai Ummat. Kalau 16 parpol masih perbaikkan,” kata Abdullah.

Partai Ummat dan PKS, tidak perlu melakukan perbaikkan. Namun dari 16 parpol, ada satu parpol yakni PSI tidak memasukkan LADK.

“Ia perbaikkan itu dari internal partai. Hanya kalau PSI kan memang mereka tidak mengajukan jadi tidak ada,” terangnya.

LADK diperiksa melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye) dan Dana Kampanye.

“Kami beri waktu sampai tanggal 12 Januari nanti,” sambungnya.

Apabila sampai batas waktu tidak digubris oleh parpol, maka KPU akan memberikan sanksi tegas sesuai PKPU pasal 118 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye baik DPR, DPRD provinsi/kota dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perorangan, maksimalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah, maksimal Rp25 miliar.

“Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai pasal 34 ayat 1 dan 2,” tukasnya. (*)