HALBAR, KAIDAH MALUT – Forum Bersama GMKI dan LMND Kabupaten Halmahera Barat menggelar aksi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Rabu, 02 Agustus 2023.
Dalam aksi tersebut, pendemo menduga ada pungutan liar sebesar Rp800 ribu dalam pembuatan E-KTP, KK, dan akte kelahiran di Disdukcapil setempat.
Koordinator aksi Demitrius Ludu mengungkapkan, aksi tersebut sebagai bentuk desakan agar dugaan pungli di dinas terkait segera diusut tuntas.
“Terkait pemberitahuan masyarakat atau keluhan masyarakat, khusus pungli seakan sudah mendarah daging di Capil Halbar. Pungli tersebut minimalnya ribuan rupiah dan maksimalnya adalah ratusan rupiah dalam pembuatan KTP, KK, akte kelahiran dan lain-lain,” ungkapnya saat aksi.
Namun, hal tersebut justru bertolak belakang dengan asas UU Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait Pembebasan Biaya Administrasi.
“Tentunya bukan hanya praktek pemunggutan liar. Sudah betul ini adalah rahasia umum soal tidak optimal pelayanan dan tindakan arogansi. Acuh tak acuh pegawai Capil dan kepala dinas yang jarang ke kantor, tanpa ada penjelasan yang jelas itulah yang menjadi bukti kongkrit kami soal keteledoran pegawai Dukcapil,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, LMND Jailolo dan DPC GMNI Halbar menegaskan, agar unsur pimpinan daerah dan Inspektorat Halmahera Barat mengefisiensikan kinerja Dukcapil Halmahera Barat.
“Guna menjalankannya sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab yang ideal adanya, karena masyarakat Halmahera Barat dibuat resah dengan adanya pungli, dan kurangnya optimalisasi pelayanan Dukcapil,” timpalnya.
Adapun sejumlah tuntutan massa aksi, di antaranya mencopot Kepala Dukcapil, Andi R. Pilly, hentikan segera pungli di dinas tersebut, ada optimalisasi pelayanan Dukcapil dan pelayanan yang bersih serta efusien dari Dukcapil. (*)