Minggu, 26 Maret 2023

Proper Merah Bagi 3 Perusahaan di Maluku Utara, KATAM: Ini Sangat Memalukan

Koordinator Katam Maluku Utara, Muhlis Ibrahim (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak tiga perusahaan di Maluku Utara mendapat penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup, yang tidak baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketiga perusahaan tersebut, di antaranya PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT Tekindo Energi.

Perusahaan-perusahaan ini memperoleh proper merah dari 3.200 perusahaan lainnya, yang telah melalui penilaian dari pusat.

Proper merah diberikan lantaran tiga perusahan itu, dinilai tidak maksimal dalam upaya pengelolaan lingkungan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut,  pengolahan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.

Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (Katam), Muhlis Ibrahim kepada malut.kaidah.id, Selasa, 03 Januari 2023 menuturkan, bahwa proper merah yang diberikan adalah sebuah prestasi pengelolaan lingkungan yang memalukan.

Selain memalukan bagi perusahaan terkait, itu juga menimbulkan kecemasan publik.

“Karena berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Maluku Utara. Untuk itu, penting kiranya pemerintah provinsi maupun kabupaten, untuk tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas,” tuturnya.

Padahal dengan program ini, pemerintah bisa mengukur dan menilai, terkait pengelolaan aktivitas perusahaan agar tidak menyebabkan, kerusakan atau pencemaran lingkungan.

“Seluruh stakeholder pula, harus intens mengawasi aktivitas perusahaan tambang,” tegasnya.

Penilain proper meliputi tingkat yang tertinggi dan terendah dalam pengelolaan lingkungan. Bahkan perusahaan yang mendapatkan dua kali penilaian terendah, maka dapat dituntut dan dilakukan pencabutan izin.

“Tentu ini jadi perhatian bagi kita semua, terutama Pemprov dan Pemda. Apalagi 3 nama perusahaan yang dapat proper merah, sangat cukup dikenal di Maluku Utara dan ini tentu sangat memalukan untuk citra perusahaan itu sendiri,” ujar dia.

Meski peringkat proper bukan sebagai pengganti instrumen penataan konvensional yang telah ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Namun program ini adalah sebuah komplementer dan bersinergi dengan instrumen penataan lainnya, agar peningkatan kualitas lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Di dalam penilaian proper, perusahaan akan memperoleh reputasi atau citra sesuai dengan pengelolaan lingkungan, yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut. Seperti salah satu perusahaan tambang Harita Group, yang meraih peringkat proper predikat hijau.

Predikat hijau itu pula didapat berdasarkan SK Kementerian  Lingkungan Hidup Nomor: 1299/MENLHK/KUM.1/12/22.

“PT Harita Group mendapatkan Proper dengan predikat hijau. Hal ini penting untuk diapresiasi dan kita berharap PT Harita Group, terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian lingkungan, sehingga di tahun 2023, PT Harita Group dapat meraih penghargaan Gold, yakni penghargaan tertinggi dalam Proper,” harap Muhlis. (Nt)