TERNATE, KAIDAH MALUT – Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menyebutkan, PT IWIP diduga telah melakukan kejahatan lingkungan, yakni melakukan perubahan pola aliran air sungai di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Ada dua sungai utama di Halmahera Tengah, yaitu sungai Ake Sake dan sungai Ake Kobe. Namun, kedua sungai ini dalam bahaya besar. Perusahan yang berdiri sejak 30 Agustus 2018 lalu ini, malah memberi dampak negatif bagi lingkungan dengan adanya perubahan pola aliran air tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi Katam di lapangan, perusahan tambang raksasa di Desa Lelilef, Halmahera Tengah itu diduga telah melakukan perubahan pola aliran kedua sungai tersebut. Indikasi perubahan pola alur itu pula telah berlangsung sejak tahun 2021.
“Ini adalah ancaman bagi lingkungan dan kehidupan ekosistem yang ada di sungai tersebut. Bahkan, ini sudah termasuk kejahatan lingkungan, yang bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Muhlis kepada malut.kaidah.id, Selasa, 13 Desember 2022.
Secara tegas pula, Muhlis menegaskan bahwa, ini adalah suatu penyimpangan dari ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Disisi lain, imbas dari modifikasi pola aliran sungai tentu adanya perubahan kualitas air, yang disebabkan endapan timah yang mengikuti pola aliran air.
Padahal, tindakan dengan merubah pola alur sungai, justru akan berdampak buruk bagi kenberlangsungan ekologi. Apalagi beberapa tahun terakhir, Halmhahera Tengah telah dilanda banjir besar sebanyak tujuh kali.
“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat setempat. Untuk itu perlu dan penting untuk diseriusi bagi pemerintah. Jangan hanya diam dan menunggu ketika musibah besar datang,” tukasnya. (*)