Jumat, 26 Juli 2024

Miliki Ganja, Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Barang bukti ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Ternate (Wan/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate meringkus terduga tersangka kasus narkotika jenis ganja di kelurahan Gamalama, kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara.

Terduga tersangka seorang pria berinisial AWW (29 tahun) warga kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.

AWW diringkus pada Rabu, 30 Agustus 2023 sekira pukul 17.35 WIT. Sebelumnya penangkapan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II, IPDA Fatmawati Sukur telah memperoleh informasi dari masyarakat, soal adanya transaksi narkotika jenis ganja di kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian di lokasi hingga berhasil meringkus AWW, dan barang bukti (barbuk) ganja sebanyak 4 sachet plastik bening, berukuran kecil dengan berat bruto 3,5 gram.

“Atas dasar laporan masyarakat, sehingga unit 2 berhasil meringkus terduga tersangka dan barbuk,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan melalui Kasi Humas, IPTU Wahyuddin, Kamis, 31 Agustus 2023.

Wahyuddin bilang, setelah ditangkap, AWW langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku, barang haram itu dipakainya sendiri. Polisi juga tengah menunggu hasil urine terduga tersangka.

“Selain 4 sachet barbuk, anggota juga amankan 1 unit handphone merek Vivo. Sementara AWW diamankan dalam sel tahanan Polres Ternate, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)