Dalam pembicaraan itu, NHI diketahui meminta perusahaan Sumber Bawang mengirim bawang untuk dijual di Kota Ternate. Namun dalam kesepakatan itu, modal dari kerjasama ditanggung sementara oleh Darmawanto. Sementara NHI hanya menjual bawang yang dikirim dengan harga yang sudah disepakati bersama.
Pelapor lalu menyetujui kesepakatan bersama dengan NHI dan akhirnya mengirim bawang ke Ternate.
Pengiriman dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dikirim tanggal 3 Juli 2023, tahap kedua tanggal 17 Juli dan tahap ketiga 18 Juli. Tidak berhenti sampai disitu saja. PT Sumber Bawang kembali melakukan pengiriman pada 20 Juli 2023. Praktis, total bawang merah dan bawang putih yang dikirim, jika terjual semuanya sebesar senilai Rp1 miliar lebih.
Seiring berjalan waktu, bawang yang dikirim terjual habis. Namun hasil dari penjualan itu tidak disetor ke pihak perusahaan. Informasinya, NHI hanya melakukan penyetoran senilai Rp800 juta lebih, sedangkan sisanya Rp100 juta lebih tidak lagi disetor.
Pelapor berupaya menagih uang sisa, namun NHI hanya memberikan alasan yang tidak jelas dan terus menghindar. (*)

Tinggalkan Balasan