Jumat, 26 Juli 2024

Caleg di Ternate Diduga Tipu Pengusaha Bawang, Begini Kronologinya

Kuasa hukum M. Bahtiar Husni dan Darmawanto saat ke Polres Ternate (Angga/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang pengusaha berinisial NHI dilaporkan ke Polres Ternate, atas dugaan penipuan. NHI diadukan oleh Darwanto pengusaha asal Surabaya yang juga pemilik PT. Sumber Bawang.

Kuasa hukum Darmawanto, M. Bahtiar Husni kepada awak media, Selasa, 06 Februari 2024 menyatakan, terlapor diketahui melakukan penipuan uang sebesar Rp100 juta terhadap kliennya.

Menurut Bahtiar, kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Ternate pada 29 Januari 2024 lalu.

“Kita datang tanyakan perkembangan ke penyidik. Alhamdulillah sudah ada perkembangan dan penyidik telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” kata Bahtiar.

Sebelum mendatangi Polres Ternate, Bahtiar bilang, pelapor maupun terlapor telah melakukan pencocokan data atau bukti transfer.

“Dari bukti pencocokan data transfer, Nurjaya baru mengirim Rp800 juta lebih ke Darwanto dan masih kurang Rp100 juta lebih,” jelas Bahtiar.

Menurut Bahtiar, jika saja NHI tidak menghindari kasus ini, maka pihak pelapor tidak akan mengadukan kasus ini ke polisi.